KPK Hargai Sikap Presiden Jokowi Tunda Revisi UU
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, menilai keputusan Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang tentang KPK sudah tepat.
Hal ini sesuai saran yang diberikan pimpinan KPK pada Presiden, agar revisi sebaiknya dilakukan saat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sudah melebihi nilai 50. Saat ini, tata kelola pelayanan publik hanya mampu menaikkan skor IPK Indonesia menjadi 36 dan menempati urutan 88 dari 168 negara yang diukur.
”Kita kan pemain utamanya Presiden dan DPR, kita sudah memberikan saran sebaiknya tidak dilakukan saat ini, tapi dilakukan kalau IPK-nya 50,” ujar Agus di Kantor KPK, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.
Meski begitu, Agus menyadari bahwa undang-undang ini mesti direvisi pada akhirnya. Hal ini juga dilakukan untuk mengikuti perkembangan sekaligus menguatkan KPK secara kelembagaan. “Kita harus memberi masukan, sebaiknya yang direvisi jangan yang itu. Kalau semuanya tidak direvisi juga tidak betul,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo, yang memutuskan menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penundaan dilakukan lantaran menilai belum tepat waktunya membahas mengenai revisi undang-undang ini.
"Kami menghargai sikap Bapak Presiden atas ditundanya pembahasan revisi UU KPK," kata Laode saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, .
"Saya sangat menghargai proses dinamika politik yang ada di DPR. Khususnya dalam rencana revisi UU KPK, dan tadi setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," ujar Jokowi, dalam keterangan pers bersama, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.
Presiden meminta, agar ada waktu yang tepat untuk melakukan pembahasan ini lebih lanjut. "Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat," katanya.