PKS Apresiasi Jokowi Tunda Revisi UU KPK

ketua pks nonton bareng film Tjokroaminoto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengapresiasi sikap Presiden, Joko Widodo yang menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR.

"Kalau itu benar, bagus, juga lebih baik. Daripada pemerintah mengayun-ayun dan menimbulkan pro kontra," kata Jazuli di gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.

Lagipula menurut Jazuli, PKS selama ini melihat ada perbedaan pendapat di internal pemerintah sendiri terkait dengan revisi UU KPK. "Karena itu FPKS sudah menyatakan menolak revisi tersebut karena tidak mau lembaga DPR jadi bulan-bulanan terus," ujarnya menambahkan.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, pembahasan rancangan undang-undang harus dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR. "Kalau pemerintah nggak bersedia maka DPR nggak boleh ngotot," paparnya.

Selain itu penundaan yang diminta Presiden, Jokowi terhadap revisi UU KPK sebagai sikap yang arif. "Di tengah masyarakat yang kuat menolak revisi UU KPK, maka itu arif dan bijak, keputusan penundaan," ujarnya.

Jazuli juga mengapresiasi Presiden Jokowi bersedia berkonsultasi dengan pimpinan DPR terkait revisi UU KPK. "Kalau engga ada kan nanti institusi DPR jadi bulan-bulanan masyarakat."

Sebelumnya, Presiden Jokowi menunda sementara rencana pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sangat menghargai proses dinamika politik yang ada di DPR. Khususnya dalam rencana revisi UU KPK, dan tadi setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK tersebut kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," ujar Jokowi, dalam keterangan pers bersama, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.

Presiden meminta, agar ada waktu yang tepat untuk melakukan pembahasan ini lebih lanjut. "Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat."

(mus)