Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK
Senin, 22 Februari 2016 - 15:38 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Pertemuan konsultasi pimpinan DPR dan Fraksi serta Presiden Joko Widodo, berlangsung santai. Hasilnya, Presiden Jokowi menunda sementara rencana pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga :
"Saya sangat menghargai proses dinamkia politik yang ada di DPR. Khususnya dalam rencanan revisi UU KPK, dan tadi setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK tersebut kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," jelas Jokowi, dalam keterangan pers bersama, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.
Presiden meminta, agar ada waktu yang tepat untuk melakukan pembahasan ini lebih lanjut. "Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat," katanya.
Hal itu juga disampaikan Ketua DPR, Ade Komaruddin. DPR memutuskan, untuk sementara tidak membahas dulu mengenai revisi UU KPK.
"Kami telah bersepakat dengan pemerintah, dan kami telah bersepakat untuk menunda membicarakan sekarang ini tetapi tidak menghapus dalam daftar prolegnas. Waktu akan dipergunakan untuk memberi penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.