Ketua KPK Setuju Kejaksaan Hentikan Usut Kasus Novel

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk menghentikan suatu perkara masa lampau yang menjerat salah satu penyidik seniornya, Novel Baswedan.


Novel diketahui tengah terjerat kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia saat dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004 silam.


"Bagus, setuju. Itu kewenangan mereka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Senin 22 Februari 2016.


Agus menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Kejaksaan, yang tidak lagi meneruskan perkara Novel hingga ke tahap Penuntutan.


"Sangat mengapresiasi," ujar dia singkat.


Diketahui Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk menghentikan perkara Novel Baswedan.


Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan, surat penghentian tersebut tertuang dalam surat keutusan bernomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Made Sudarmawan.

Ia menjelaskan, bahwa keputusan penghentian perkara Novel Baswedan tersebut berdasarkan diskusi panjang, baik dilakukan Kejari Bengkulu maupun Jampidum Kejaksaan Agung.


"Maka pada akhirnya memutuskan penanganan perkara tersangka Novel Baswedan diputuskan dan dihentikan penuntutannya," kata Noor Rachmad di komplek Kejaksaan Agung.


Noer Rahmad menuturkan, ada dua alasan perkara Novel Baswedan dihentikan, yaitu pertama, tidak cukup bukti dan kedua kasus tersebut sudah kedaluwarsa.


"Itu dua alasan diterbitkannya surat keputusan penghentian keputusan nama tersangka Novel Baswedan," kata dia. (ren)