Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan
Senin, 22 Februari 2016 - 14:04 WIB
Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan perkara kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan, surat penghentian tersebut tertuang dalam surat keutusan bernomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Made Sudarmawan.
Ia menjelaskan, bahwa keputusan penghentian perkara Novel Baswedan tersebut berdasarkan diskusi panjang, baik dilakukan Kejari Bengkulu maupun Jampidum Kejaksaan Agung.
"Maka pada akhirnya memutuskan penanganan perkara tersangka Novel Baswedan diputuskan dan dihentikan penuntutannya," kata Noor Rachmad di komplek Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2016.
Noer Rahmad menuturkan, ada dua alasan perkara Novel Baswedan dihentikan, yaitu pertama, tidak cukup bukti dan kedua kasus tersebut sudah kedaluwarsa.
Baca Juga :
"Itu dua alasan diterbitkannya surat keputusan penghentian keputusan nama tersangka Novel Baswedan," katanya.