Kasus Izin Terbang Airfast, Polisi Masih Kumpulkan Bukti
- Dok: Airfast
VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih mendalami kasus pemalsuan izin terbang atau flight approval maskapai penerbangan Airfast.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andriyanto, mengatakan saat ini penyidik masih memerlukan barang bukti dari pihak pelapor, yakni Kementerian Perhubungan.
"Masih didalami, kami minta ke Kemenhub yang ditemukan itu ada berapa banyak yang dipalsukan, itu masih terkumpul, belum diserahkan (ke kami). Kami minta ke Kemenhub, ada berapa sih yang dipalsukan," kata Brigjen Agus di Mabes Polri, Senin, 22 Februari 2016.
Namun, Agus tak merinci kapan penyidiknya memintai keterangan pihak pelapor terkait dugaan pemalsuan izin terbang maskapai Airfast.
"Sudah mulai proses pemeriksaan. Kami minta dilengkapi lah data-data, mungkin ada banyak. Sehingga kami bisa hitung kerugian berapa, keuntungan berapa, untuk kemudian kami tanya ahlinya, tapi faktanya harus kami dapat dulu," ujar Agus.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melaporkan maskapai penerbangan Airfast ke kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa, 2 Februari 2016.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, JA Brata, mengatakan laporan itu terkait masalah izin terbang atau flight approval yang dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Angkatan Udara.
"Izin flight approval palsu," kata Brata saat dikonfirmasi di Jakarta.
Tentunya, dalam laporan ke Bareskrim Polri sudah melampirkan beberapa alat bukti terkait izin terbang tersebut. Namun, tak dirinci secara jelas mengenai alat bukti dan tindak pidananya tersebut. "Nunggu hasil penyelidikan polisi," katanya. (ase)
Baca juga: