Beli Mutiara Pakai Uang Palsu, Dua Perempuan Dibekuk Polisi
- Kusnandar/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Terdorong keinginan membeli perhiasan cincin mutiara, dua remaja ditangkap karena membayar menggunakan uang palsu. Tersangka berinisial MN (25) dan AZ (32), dibawa ke Polsek Pagutan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya dibekuk polisi di Toko Emas Zahara, Senin 22 Februari 2016, sesaat setelah melakukan pembayaran.
Kapolsek Pagutan, Ipda Putu Sudarsana mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas laporan pemilik toko yang mencurigai uang tersangka saat membayar cincin tersebut. Pemilik toko dibantu masyarakat sekitar langsung mengamankan kedua perempuan itu, kemudian melaporkan kejadian ini pada polisi.
"Uang ini terasa licin, saya ngitungnya sampai jari saya berwarna. Tinta cetakannya nempel di jari," katanya.
Dari tas kedua perempuan itu, polisi juga menemukan ratusan lembar uang palsu senilai total Rp11 juta. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka. Di kamar kostan AZ, polisi kembali menemukan 2 lembar kertas HVS bergambar uang pecahan 50 ribuan senilai Rp350 ribu.
"Jadi nilai totalnya yang kami temukan dari tas, dan digunakan untuk membeli perhiasan Rp11.050.000 ditambah di kosnya Rp300.000 masih lembaran HVS belum di potong," ujar Sudarsana.
Sementara itu, kedua tersangka dalam pemeriksaan mengaku baru beberapa bulan terakhir, terpikir memenuhi kebutuhan hidupnya dengan uang palsu. Sebelumnya ia sukses mengedarkan uang palsu dengan membeli bahan pokok dan kebutuhan sehari-harinya, dengan total pembelanjaan Rp1 juta di pasar tradisional.
"MN yang punya ide membeli perhiasan, saya ikut saja. Saya bawa sisa uang untuk membeli emas. Nanti rencananya perhiasan emas mutiara itu akan kita jual, uangnya dibagi," beber AZ.
Tak hanya uang palsu, dari kediaman pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa printer yang digunakan mencetak uang palsu, tiga buah penggaris, dan sebuah cuter untuk memotong lembaran kertas.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mus)