Kasus Suap Damayanti, KPK Periksa Sekjen Kementerian PU

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Taufik Widjodjono, Senin, 22 Feberuari 2016.

Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. "Sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Selain Taufik, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian PUPR, A. Hasanudin. Dia juga diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Abdul Khoir.

Terkait perkara ini, Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir disangka telah memberikan suap kepada anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Suap dimaksudkan agar perusahaannya mendapat proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD 404,000 oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Namun, penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut.

(mus)