Suap Penundaan Kasasi, KPK Periksa Tiga Pejabat MA

Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait penundaan pengiriman putusan kasasi.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang pejabat MA terkait penyidikan kasus ini, yakni Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA, Wahyudin; Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA, lngan Malam Sitepu serta Dirjen Badan Peradilan Umum MA, Herri Swantoro.

Tak hanya itu, penyidik juga menjadwalkan terhadap satu orang saksi lainnya, yaitu Ketua Dewan Peradilan Nasional, Fauzi Yusuf. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri Tristianto Sutrisna)," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, melalui pesan singkat, Senin, 22 Februari 2016.

Andri diketahui merupakan Kasubdit Kasasi dan PK di bawah Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA. Dia diduga telah menerima suap untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi suatu perkara.

Kasus dugaan suap terhadap pejabat di lingkungan MA tersebut terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Pada Tangkap Tangan itu, KPK berhasil mengamankan 3 orang.

Ketiganya adalah Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna; Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi serta seorang Pengacara bernama Awang Lazuardi Embat.

Ichsan diduga telah memberikan suap kepada Andri melalui Awang yang tak lain merupakan kuasa hukumnya. Suap diberikan dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan dapat ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.

Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

(mus)