Dewie Yasin Limpo akan Dengarkan Dakwaan Jaksa
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura, Dewiee Yasin Limpo, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
Sidang perdana Dewie Yasin Limpo itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya, agendanya pembacaan surat dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, l Wayan Riana, dalam pesan singkat saat dikonfirmasi.
Dua anak buah Dewie yang bernama Rinelda Bandaso serta Bambang Wahyu Hadi juga dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya pada hari ini juga.
Dewie bersama kedua anak buahnya itu diketahui terjerat dalam kasus dugaan suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua. Ketiganya disangka sebagai penerima suap terkait kasus ini.
Sementara yang disangka sebagai pihak pemberi suap yakni adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, lrenius Adii dan bos PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setyadi Jusuf. Keduanya saat ini tengah menjalani proses persidangan secara bersama-sama.
Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan setidaknya lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Mereka antara lain anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura Dewie Yasin Limpo; Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi; Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, Iranius serta satu orang pengusaha bernama Setiadi.
Kelimanya ditahan dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Petugas KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam serta uang sebesar 177.700 dolar Singapura.