Agus Rahardjo: Saya Akan Mundur Jika UU KPK Direvisi
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, akan mundur sebagai ketua, apabila, revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, tetap dilakukan Presiden dan DPR.
"MUI menolak revisi UU KPK. Jangan lagi otoritas KPK direduksi kembali," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Najamudin Ramli, dalam diskusi ‘Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi’, di Aula PP Muhammadiyah, Menteng Raya Nomor 62, Jakarta, Minggu, 21 Februari 2016.
Dia menyoroti keberadaaan Dewan Pengawas yang diatur dalam draf revisi UU KPK tersebut. Dalam rancangan itu disebutkan, penyadapan dan penyitaan harus melalui izin Dewan Pengawas.
Tinggal sekarang, lanjut dia, bagaimana KPK bekerja melawan pelemahan melalui revisi UU tersebut. Najamudin mengatakan, komando jihadnya ada di tangan Ketua KPK Agus Rahardjo, yang turut hadir dalam diskusi itu.
"Komando jihadnya ada di tangan Pak Agus. Kalau Pak Agus tidak berani, letakkan jabatan saja. MUI ada di belakang Bapak," katanya.