Ini Nilai Ekonomi Pengurangan Kantong Plastik

Ilustrasi kantong plastik
Sumber :
  • Reuters/Keith Bedford

VIVA.co.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meresmikan pemberlakuan kantong plastik berbayar, Minggu, 21 Februari 2016. Acara yang dipusatkan di area Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta ini sekaligus untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional.

"Kami memfasilitasi dan mendukung pesan Presiden untuk semua pemda dan kota kami lakukan pengurangan sampah," kata Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar.

Siti menambahkan, pemberlakuan kantong plastik berbayar dilakukan untuk mengurangi jumlah sampah di berbagai kota di Indonesia.

Pada acara tersebut, juga dilakukan teleconference dengan beberapa kota yang akan menerapkan plastik berbayar seperti Bandung, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, dalam video conference mengatakan bahwa Bandung telah memiliki perda pengurangan sampah plastik sejak 2014.

"Pengurangan kantong plastik ini nilai ekonominya di Bandung Rp1 miliar per hari Bu Menteri. Kalau setahun bisa Rp360 miliar dan ini bisa dipakai untuk pembelian truk sampah serta untuk rakyat miskin," kata Emil, sapaan Ridwan Kamil.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saeful Hidayat, mengatakan, dengan pemberlakuan plastik berbayar, diharapkan dapat mengubah cara pandang masyarakat modern bahwa sampah adalah yang berguna.

"Kami mendorong masyarakat mengelola sampah dari diri sendiri," ujar Djarot.

Selain itu, ditargetkan pembatasan sampah plastik dapat mengurangi tumpukan sampah 30 persen pada 2019 dan menurunkan emisi gas rumah kaca yang bersumber dari sampah 6 persen.

Seperti diketahui, regulasi pemberlakuan plastik berbayar dikeluarkan oleh Kementerian LHK untuk menekan penggunaan plastik yang menghasilkan sampah yang sulit terurai. Regulasi ini diberlakukan di 22 kota di Indonesia di antaranya Jakarta, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Jayapura, Papua.