Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKl Jakarta terhadap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut alasan pengajuan kasasi adalah karena dinilai putusan PT DKl Jakarta tidak konsisten.
"JPU KPK menilai ada inkonsistensi majelis hakim dalam putusannya terkait dengan barang bukti berupa aset terdakwa berupa kendaraan dan tanah dan bangunan," kata Yuyuk, di kantornya, Jumat 19 Februari 2016.
Yuyuk menjelaskan bahwa pada salinan putusan yang diterima, Majelis PT DKl Jakarta menilai terdapat aset-aset Fuad yang tidak dapat dibuktikan bahwa aset tersebut diperoleh dari usaha yang sah. Lantaran tidak dapat dibuktikan, maka aset-aset tersebut dinyatakan harus dirampas untuk negara.
Namun dalam amar putusan, majelis justru memutuskan hal yang berbeda. Yakni mengembalikan aset-aset antara lain adalah 21 kendaraan bermotor, 69 tanah serta 15 unit apartemen.
"Amar putusan majelis mengembalikan 105 item aset terdakwa," tandas Yuyuk.
Diketahui, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Fuad Amin dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kepada Fuad Amin.
Majelis hakim menyatakan Fuad Amin terbukti meneria uang dari PT Media Karya Sentosa yang jumlahnya Rp15,650 miliar.
Selain itu, majelis hakim juga menilai Fuad Amin terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga.
Namun pada analisis yuridisnya, majelis hakim berkesimpulan bahwa uang yang didapat oleh Fuad Amin dari tindak pidana korupsi adalah sebesar Rp234.070.731.779 dan US$563,322 dan saat ini telah disita dan disimpan di rekening penampungan sementara KPK.
"Merupakan fakta pula bahwa uang hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh Fuad Amin telah tercampur dengan uang-uang Fuad Amin yang diperoleh secara sah," ujar Hakim Syaiful Arif.
Hakim mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Fuad Amin, menerangkan bahwa Fuad Amin mempunyai penghasilan lain berupa usaha besi tua, travel biro perjalanan haji & umroh, usaha perusahaan jasa tenaga kerja, perternakan sapi, perkebunan, warisan orangtua, acara adat/remoh, dan dari Yayasan Saikhonah Kholil Mertajasa.
Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim memutuskan agar harta benda Fuad Amin yang telah disita KPK di luar uang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi sebesar sebesar Rp234.070.731.779 dan US$563,322, harus dikembalikan.
"Harta benda Fuad Amin lainnya yang telah disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara a quo baik atas nama Fuad Amin maupun atas nama orang lain diperoleh Fuad Amin secara sah, maka seluruhnya harus dikembalikan kepada dari mana barang bukti itu disita," ujar hakim.
Pengadilan Tinggi DKl Jakarta kemudian memperberat hukuman terhadap Fuad Amin menjadi 13 tahun.