Proses Hukum Pembakaran Hutan Lama, Menteri LHK Minta Maaf
- ANTARA FOTO/FB Anggoro
VIVA.co.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menyatakan permintaan maafnya lantaran penyelesaian hukum kasus kebakaran hutan belum bisa diselesaikan. Siti menyatakan, secara hukum, prosesnya tidak sesederhana yang dia perkirakan sebelumnya.
"Saya harus minta maaf karena penyelesaian secara hukum tak sesederhana yang kami bayangkan. Ternyata sangat rumit. Di lapangan juga tidak mudah," kata Siti setelah pelantikan pejabat Badan Restorasi Gambut di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 19 Februari 2016.
Dia menjelaskan bahwa kerumitan yang dimaksudkan disebabkan wilayah kebakaran hutan dan lahan yang sangat luas dan tersebar, sehingga jangkauan menjadi sulit. Identifikasi atas kepastian lahan terbakar akhirnya membutuhkan waktu lama.
"Tapi prosesnya tetap berjalan. Kami terus kerjakan karena saya sadari betul masyarakat menunggu. Kami akan lakukan terus-menerus," kata Siti lagi.
Sebelumnya, atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2015 di sejumlah provinsi, pemerintah melakukan penanggulangan hingga penindakan terhadap pembakar. Kebakaran hutan saat itu juga disebabkan oleh faktor El Nino yang menyebabkan kekeringan secara ekstrem. Sementara sejumlah korporasi diduga turut andil dalam pembakaran.
Akibat karhutla yang masif tersebut, pemerintah lalu mengindentifikasi tiap perusahaan yang memiliki izin di titik-titik api karhutla. Belakangan sejumlah perusahaan juga sudah dijadikan sebagai tersangka pelaku pembakaran. Sanksinya, selain masuk daftar hitam juga dicabut izin konsesinya. Namun sebagian besar langkah hukum terhadap perusahaan pembakar, masih berproses.