Polri: Tersangka Korupsi PT Pelindo II akan Bertambah

Mantan Direktur Pelindo II RJ Lino
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Bambang Waskito menegaskan, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sepuluh unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, lebih dari satu orang tersangka.

"Pelindo kan tersangkanya bukan satu," kata Bambang Waskito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Februari 2016.

Namun, Bambang tidak bisa mengungkap tersangka baru ini, sebelum diumumkan secara resmi. Menurutnya, siapapun pihak terkait kasus ini bisa dijadikan sebagai tersangka, selama ada bukti pendukung. Termasuk mantan Direktur Utama PT. Pelindo II, Richard Joost Lino.

"Ya bisa saja, namaya masih proses penyelidikan," jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur Teknik PT Pelindo II, Ferialdi Nurlan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp. 37.970.277.788.