Obok-obok Malang, KPK Lanjut Geledah Rumah Kontraktor

Petugas KPK membawa sejumlah barang setelah menggeledah rumah Heri Mursyid, salah satu direksi PT Citra Gading Asritama, di Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat, 19 Februari 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah warga Perumahan Griya Santa, Blok E, Nomor 705, Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat 19 Februari 2016. Rumah itu dikenal sebagai kediaman Heri Mursyid, salah satu direksi PT Citra Gading Asritama (CGA).
 
Sejumlah petugas KPK terlihat berlalu lalang di dalam rumah berlantai dua itu. Beberapa aparat Kepolisian berjaga sambil membawa senjata laras panjang di halaman rumah. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Sejumlah petugas KPK terlihat keluar dari kediaman sementara petugas lain tetap di dalam rumah.
 
"Beberapa orang KPK tadi juga keluar naik mobil dikawal polisi, rompi KPK-nya sempat dilepas di dalam rumah sebelum keluar,” kata Siti Yola, warga setempat.
 
Pemeriksaan di rumah Heri Mursyid berlangsung sekira dua jam. Enam petugas kemudian keluar membawa sejumlah tas dari dalam rumah. Mereka menumpang dus mobil Toyota Inova yang dikawal aparat Kepolisian.
 
Seorang penghuni rumah mengatakan bahwa Heri Mursyid sedang pergi. Tak ada anggota keluarga lain di rumah itu. "Ini kediaman Pak Heri (Heri Mursyid), beliau sedang pergi, tidak ada siapa-siapa di sini," kata Agung, petugas kebersihan di rumah itu.
 
Heri Mursyid adalah anggota direksi PT Citra Gading Asritama. Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap penundaan putusan di Mahkamah Agung, yakni Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung; Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama serta Awang Lazuardi Embat, pengacara Ichsan.
 
KPK menetapkan Andri, Ichsan, dan Awang sebagai tersangka dalam kasus penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008.