Penyedap Rasa Tujuan Jepang Malah Ditukar Batu Kali 12 Ton
- VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id – Kepolisian Surabaya meringkus empat orang pelaku penipuan yang menukarkan 18 ton penyedap rasa atau vetsin tujuan Jepang yang akan dikirimkan melalui pelabuhan Tanjung Perak dengan batu kali.
Dari pemeriksaan, keempat pelaku penipuan ini, Su (42), AR (45), TR dan SY (60), terbongkar saat TR dan SU yang merupakan karyawan penyedap rasa diminta mengirimkan penyedap makanan dari Jombang ke Jepang.
Saat itu, keduanya malah menjual kepada tersangka SY, yang selanjutnya kontainer pengiriman ke Jepang tersebut ditukar dengan batu kali seberat 12 ton.
“(Kemudian) Vetsin itu dijual dengan harga Rp 13 ribu per kilogram oleh SY,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Sidoharjo, AKBP Takdir Matanette, Kamis, 18 Februari 2016.
Namun akhirnya, kontainer berisi batu kali tersebut tetap tercium. Lantaran saat di pelabuhan Tanjung Perak, muatanhya dicurigai karena tidak sesuai dengan berat yang akan dibawanya.
“Dalam laporan saat masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak, berat muatannya 18 ton, tapi setelah ditimbang beratnya hanya 12 ton, yang ternyata semuanya batu kali,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, kini keempat tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun. “Karena mereka telah melanggar pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” kata Takdir. (ase)