Terdakwa Pencemaran Nama Baik Fadli Zon Dinilai Cuma Korban
- Penasihat hukum Ronny Maryanto, Mustain.
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan terdakwa Ronny Maryanto dinilai tidak serius mengungkap perkara tersebut dengan tidak menghadirkan 10 saksi kunci. Padahal, 10 saksi tersebut yang seharusnya bisa membuat perkara ini menjadi lebih terang. Saksi-saksi tersebut pernah di BAP tapi sengaja tidak dihadirkan di persidangan.
"Jaksa penuntut umum tidak serius mengungkap persoalan ini dengan memotong fakta serta tidak menghadirkan beberapa saksi kunci," kata penasihat hukum Ronny, Mustain, dalam siaran persnya, Kamis, 18 Februari 2016.
Saksi-saksi yang tidak dihadirkan itu, lanjut dia, termasuk dua anggota tim pemenangan calon presiden nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pemilihan Presiden 2014 lalu. Dua saksi tersebut masing-masing pegawai PT Djarum Chris Setyadi Suhendra dan Shinta Kamdani.
Mustain menuturkan keterangan kedua saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjelaskan tentang adanya kontrak kerja pemasangan iklan di salah satu media online dengan tim pemenangan Jokowi-JK senilai Rp110 juta.
Ia mengungkapkan kontrak kerja tersebut dimaksudkan untuk menyiarkan berita iklan yang berjudul "Bagi Uang di Pasar, Fadli Zon Terancam Penjara Dua Tahun". Dia melanjutkan, dalam perkara ini, terdakwa Ronny Maryanto merupakan korban dari politik.
"Dalam fakta sidang diketahui bahwa terdakwa hanyalah menjalankan tugas sebagai pemantau pemilu sebagai tugas turunan dari ICW," katanya lagi.
Atas berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, lanjut dia, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Dimyati harus membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Lebih lanjut, Mustain mengatakan bahwa JPU memaksakan terdakwa untuk dipidana.
"Padahal bukti-bukti tidak terpenuhi," ujarnya.
Dalam perkara ini, pada persidangan sebelumnya, pegiat antikorupsi Ronny Maryanto dituntut hukuman penjara 8 bulan dengan 1 tahun masa percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum Zahra Aeniwati dan Betania. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik.
Terdakwa dinilai dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berkaitan dengan komentar tentang tindakan Fadli Zon yang memberikan uang kepada pedagang dan pengemis saat melaksanakan kampanye pada 2014, yang diberitakan di sejumlah media massa.
Mustain menyampaikan keberatan atas tuntutan JPU. Dan menilai tuntutan JPU tidak masuk akal.