Bagir Manan Sarankan Jokowi Tunda Revisi UU KPK
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyarankan sebaiknya Presiden Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undan Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mungkinkah Presiden menyatakan menolak membahas? Sebaiknya kalau akumulasi penolakan publik makin besar, sudah seharusnya Presiden memperhatikan penolakan dan meminta pada DPR agar menunda pembahasan sampai waktunya tepat," kata Bagir di Gedung Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.
Bagir menjelaskan alasannya untuk menyarankan Presiden untuk sekedar menunda dan bukan menolak pembahasan revisi UU KPK. Menurutnya, kalau presiden serta merta menolaknya maka akan menimbulkan permasalahan lain lagi dengan DPR.
"Atau Presiden perlu mencari rumusan (revisi UU KPK) yang dapat diterima oleh publik," kata Bagir.
Sebelumnya, muncul wacana untuk merevisi UU KPK. Poin yang ingin dimasukkan diantaranya terkait penambahan mekanisme SP3 pada KPK, Dewan Pengawas, dan izin penyadapan. Wacana ini menimbulkan pro kontra lantaran dituding berpotensi melemahkan KPK.