Angka Perceraian PNS di Makassar Meningkat

Ilustrasi perceraian
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Angka perceraian di kalangan PNS di Kota Makassar makin tinggi. Tahun 2015 terdapat 35 kasus perceraian. Sementara pada tahun sebelumnya, angka perceraian PNS di bawah angka tersebut. Namun, pada awal tahun 2016 sudah ada 5 kasus perceraian baru.

Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan BKD Makassar, Munandar menilai, kebanyakan perceraian disebabkan ketidakpuasan sang istri kepada suaminya. 

"Pasalnya yang menggugat cerai kebanyakan perempuan mencapai 32 kasus. Sementara penggugat laki-laki hanya 8 kasus. Artinya, gugatan cerai yang diajukan perempuan lebih tinggi jika dibanding gugatan yang diajukan pihak suami," kata Munandar di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 18 Februari 2016.

Sementara, alasan yang biasanya dikemukakan antara lain soal perselingkuhan, faktor ekonomi dan kurangnya pemenuhan kebutuhan jasmani.

Kasus perceraian pada awal tahun ini antara lain menimpa 3 PNS di Dinas Pendidikan, 1 PNS di Dinas Pemadam Kebakaran dan 1 PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sementara sepanjang tahun 2015, data perceraian PNS ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Makassar sebanyak 17 orang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebanyak 2 orang, Dinas Perhubungan sebanyak 2 orang, Badan Penggulangan Bencana Daerah sebanyak 1 orang, Dinas Pertamanan dan Kebersihan sebanyak 1 orang, di Sekretariat Kota Makassar 1 orang, Dinas Pemadam Kebakaran 1 orang, Dinas Pemuda dan Olahraga 1 orang, di Kantor Kelurahan Parang 1 orang, Puskesmas Batua Raya 1 orang serta di Kantor Kelurahan Pa’batan juga 1 orang.

"Faktor utama dipicu perselingkuhan atau gangguan orang ketiga, faktor ekonomi, nafkah lahir batin dan kurangnya servis."

(mus)