Empat Level Radikalis Narapidana Teroris

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Saud Usman Nasution.
Sumber :
  • Antara/ M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Dicatat terdapat 204 narapidana dengan kasus terorisme di Tanah Air. Mereka ditempatkan di 47 lembaga pemasyarakatan (lapas) di 13 provinsi dengan empat level atau tingkatan. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teorisme (BNPT), Saud Usman Nasution menerangkan empat kategori level radikal para narapidana terorisme.

"Mereka itu kan manusia juga, mungkin nanti ada solusi dari kearifan lokal di masing-masing daerah bisa mempengaruhi. Untuk yang sudah berubah, semoga tidak terpengaruhi lagi oleh orang-orang yang masih radikal tadi," terang Saud di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat, Kamis 18 Februari 2016.

Level pertama yaitu yang tidak bersedia ditemui dan tidak mau diajak berkomunikasi dengan aparat BNPT maupun Densus 88 karena masih kokoh pada pendirian dan ideologinya. Jumlahnya diperkirakan 68 orang.

Level kedua yakni yang bersedia ditemui dan berkomunikasi dengan aparat. Akan tetapi masih memegang ideologinya yang menurut BNPT ada sekitar 38 orang.

Level ketiga yang bersedia ditemui dan berkomunikasi dengan aparat. Mereka bersedia membuka diri baik ideologi maupun ikut serta dalam program namun masih takut karena dianggap berkhianat kepada kelompoknya. BNPT menyatakan dari 204 orang, 58 narapidana teroris termasuk kategori ini.

"Ingin berubah tapi masih takut dengan kelompok yang radikal," kata Saud.

Sementara level keempat adalah yang bersedia mengikuti program deradikalisasi seluruhnya. Selain itu mereka juga mau melakukan kegiatan atau program pembinaan dengan kelompoknya. Narapidana teroris level ini sudah mengadopsi pandangan yang lebih damai, toleransi dan moderat.

"Ada 40 orang, yang sudah mau berubah atau sadar," katanya.