BNPT Khawatir Teror Aman Abdurahman Usai Bebas dari Lapas

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Saud Usman Nasution.
Sumber :
  • Antara/ M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Terpidana kasus terorisme, Aman Abdurrahman yang saat ini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, akan habis masa hukumannya beberapa tahun mendatang.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada tokoh dan figur sentral dalam organisasi kelompok radikal di Indonesia tersebut pada 2010.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teorisme (BNPT), Saud Usman Nasution mengatakan, pihaknya tidak bisa mencegah Aman untuk menghirup udara bebas, jika masa tahanannya habis. Sesuai hukum, meski Aman dikategorikan masih radikal, tetapi jika masa hukumannya telah habis, ia harus dibebaskan.

"Iya, harus dilepas. Kita ikut aturan hukum, walaupun masih radikal, tapi masa penahanannya habis ya harus dilepas. Kita tidak bisa apa-apa," kata Saud di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Februari 2016.

Saud menyebut, Aman termasuk satu dari 68 narapidana terorisme level 1, yang sulit diajak berkomunikasi. Hal ini menghambat upaya pemerintah untuk mengubah ideologi radikalnya. "Sangat sulit, mereka tidak mau berkomunikasi dengan tim kita," ujarnya menambahkan.

Untuk itu, kata Saud, sebagai tindak lanjut deradikalisasi di luar penjara, pihaknya akan terus memonitor aktivitas dan kegiatan Aman. "Aparat kita di lapangan harus terus koordinasi dan komunikasi memantau saudara-saudara kita. Supaya mereka tidak balik lagi (radikal) dan kita upayakan untuk bisa berubah," terang dia.

Saud menegaskan, setelah Aman bebas nanti, ia akan terus diajak berdialog dan komunikasi, agar tidak membentuk kelompok ekslusif. "Kita sosialisasi, terus monitor kegiatannya, siapa tahu nanti ada ulama-ulama di luar sana yang bisa ajak dia berubah. Kita upayakan terus. Ada tim kita yang akan mengikuti."

Untuk diketahui, Oman Rahman alias Aman Abdurrahman Bin Ade Sudarma merupakan ideolog yang menyuarakan Al-Qaeda di Indonesia. Dia belajar agama di Libya, penghafal Alquran dan sekitar 1.600 hadis.

Selain itu, dia telah menerjemahkan lebih dari 50 kitab karangan Abu Muhammad Maqdizi, pimpinan ISIS. Karenanya, Aman dinilai sebagai tokoh dan figur sentral dalam organisasi kelompok radikal, termasuk ISIS di Indonesia.

Aman sendiri diketahui terlibat sejumlah kasus terorisme di Tanah Air. Pada Maret tahun 2003, Aman ditangkap karena sebuah bom rakitan meledak di rumah kontrakannya di Jalan Bakti ABRI Kampung Sindang Rasa, Kelurahan Sukamaju, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Setelah itu, Aman kembali berurusan dengan tim Densus 88, saat ditangkap pada 2010 di Tangerang, Banten, karena membantu pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Kini, ia sedang menjalani masa hukuman atas perbuatannya tersebut.

(mus)