Sidang Salim Kancil, Kades Atur Pertemuan dan Penganiayaan

Terdakwa pembunuhan Salim Kancil memasuki ruang sidang, Kamis (18/2/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Sidang perdana kasus pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap warga penolak tambang di Desa Selok Awar-awar Lumajang Jawa Timur akhirnya digelar, Kamis 18 Februari 2016.

Dari pantauan, sidang digelar secara dua tahap. Pertama menghadirkan terdakwa  Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono dan Mat Dasir, kepala keamanan.

Dan sidang kedua menghadirkan belasan terdakwa yang dianggap terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan berat pada bulan September 2015 silam.

Naimullah, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang, dalam dakwaannya menjelaskan, kedua terdakwa merancang pertemuan dengan sejumlah orang yang kemudian dikenal dengan sebutan tim duabelas.

"Dari pertemuan itu terdakwa Hariyono memerintahkan Tim duabelas untuk menganiaya orang-orang yang tidak pro dengan aktivitas tambang yang dikelolanya," kata Naimullah di persidangan.

Kemudian, pada Sabtu 26 September 2015, lanjut jaksa, penganiayaan pun dilakukan oleh puluhan orang protambang yang diduga oleh Tim duabelas. Saat itulah, warga bernama Salim Kancil pun tewas. Sedangkan rekannya Tosan mengalami luka kritis.

Atas itu, kedua terdakwa dianggap berencana melakukan pembunuhan terhadap korban. Keduanya dianggap melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan Berencana dan pengeroyokan dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kematian Salim Kancil pada September tahun lalu sempat membuat heboh publik. Aksi brutal yang ditunjukkan oleh sekelompok orang, membuat banyak orang ketakutan.

Bagaimana tidak, Salim Kancil dibunuh dan dianiaya di depan istri, anak dan warga desa. Begitu pun Tosan, ia ikut dianiaya di depan warga desa. Namun beruntung, ia masih tetap bisa bertahan.

Sidang perdana pelaku pembunuhan Salim kancil ini, ramai dikunjungi oleh para aktivis. Sejumlah petuga s kepolisian bersenjata lengkap pun disiagakan di lokasi persidangan.