Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kerang Kepala Kambing
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Kantor Pelayanan Bea Cukai tipe A Tanjung Priok dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan 4268 fosil satwa jenis kerang kepala kambing atau cassis cornuta berukuran besar yang akan diselundupkan ke Tiongkok.
"Fosil kerang diamankan dari 1 kontainer berisi 388 koli berisi kerang tersebut. Setelah diteliti oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta diketahui bahwa spesies tersebut merupakan salah satu jenis satwa dilindungi di Indonesia" kata Kepala Kantor Bea Cukai tipe A Tanjung Priok, Fadjar Donny di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2016.
Modus yang digunakan dalam penyelundupan adalah menuliskan dokumen ekspor dengan informasi yang kurang spesifik. "Eksportir menggunakan nama perusahaan lain, PT YBS dan dalam dokumen ekspor yang itupun tidak lengkap hanya mencantumkan jenis barang berupa 'cangkang kerang' tanpa menjelaskan jenis detail dari barang tersebut," ujarnya menambahkan.
Berangkat dari kecurigaan tersebut, Bea Cukai kemudian melakukan investigasi. "Dan ternyata benar, barang tersebut merupakan fosil satwa dilindungi yang tidak boleh diekspor."
Sementara, Direktur Kriminal khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mudjiono menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penertiban penyelundupan satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Dia juga mengimbau masyarakat yang memiliki satwa maupun flora langka dengan status ilegal agar menyerahkan ke pihak yang berwenang.
"Kami mengimbau agar masyarakat yang memiliki satwa maupun tumbuhan langka yang dilindungi namun statusnya tanpa izin dengan sukarela menyerahkannya kepada BKSDA," ujarnya.
Nilai dari 4268 cangkang kerang kepala kambing yang akan diselundupkan tersebut diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar.
(mus)