Pengamat: Harus Ada Lembaga Pengawas Kinerja MA

Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Peneliti Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar mengatakan reformasi transparansi di Mahkamah Agung (MA) hanya diasumsikan terbatas di internal mereka.

"Selama ini itu (transparansi) cuma klaim MA saja. Tapi sejauh mana implikasinya ke publik, saya pikir belum terlalu kelihatan. Harus ada lembaga eksternal di luar MA yang bisa mengevaluasi sejauh mana kinerja MA," kata Erwin dalam sebuah diskusi, Rabu 18 Februari 2016.

Adapun Komisi Yudisial (KY) menurutnya hanya melakukan pengawasan yang terbatas pada hakim saja. Sementara pengawasan birokrasi tidak menjadi kewenangan KY.

Saat ditanya soal pihak eksternal yang harus ada untuk mengawasi KY, ia memberikan dua pilihan yaitu badan khusus pengawasan atau pengawasan dari kementerian pendayagunaan aparatur sipil dan reformasi birokrasi.

"Mereka selalu berargumentasi independen, tapi tanpa ada transparansi dan kredibiltas, nol," kata Erwin.

Sebelumnya, Kasubdit Pranata Perdata MA, ATS tertangkap tangan oleh KPK pada Jumat 11 Februari 2016. Ia diduga menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Pada kesempatan terpisah, KPK juga menangkap tangan Ichsan.

Suap tersebut diduga ditujukan untuk menunda salinan putusan kasasi  Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Selain menangkap tangan keduanya, KPK juga menangkap empat orang lainnya. Mereka adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat sopir yang bekerja pada Ichsan dan dua orang satpam yang bekerja pada ATS