MA Bentuk Tim Usut Dugaan Suap yang Libatkan Pejabatnya

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id - Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus dugaan suap Kasubdit Pranata Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna. Ketua Kamar Pembinaan MA, M. Takdir Rahmadi mengatakan tim tersebut berjumlah empat orang.

"Terdiri dari tiga hakim tinggi pengawasan dan satu sekretaris. Tim ini akan melakukan penelusuran, pemeriksaan dan berkoordinasi dengan KPK," ujar Takdir di Gedung MA, Jakarta, Rabu 17 Februari 2016.

Adapun soal berapa lama tim ini akan melakukan penelusuran, ia menyatakan tak memberikan batas waktu. Sebab, MA ingin persoalan ini bisa tuntas. Meski juga menelusuri kasus tersebut melalui tim yang dibentuk MA, ia juga tetap menunggu hasil pemeriksaan yang sudah didapatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak kasih batas waktu karena ingin tuntas," kata Takdir.‎

Sebelumnya, Kasubdit Pranata Perdata MA, ATS tertangkap tangan oleh KPK pada Jumat 11 Februari 2016. Ia diduga menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Pada kesempatan terpisah, KPK juga menangkap tangan Ichsan.

Suap tersebut diduga ditujukan untuk menunda salinan putusan kasasi  Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Selain menangkap tangan keduanya, KPK juga menangkap empat orang lainnya. Mereka adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat sopir yang bekerja pada Ichsan dan dua orang satpam yang bekerja pada ATS. (ren)