Ketua MA Sebut Pegawai yang Ditangkap KPK Nodai Perjuangan

Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali dalam sambutannya saat melepas pimpinan dan hakim agung yang memasuki masa purnabakti sempat menyinggung soal peradilan yang 'dinodai' oknum tertentu.

"Akibat adanya oknum MA yang melakukan penyimpangan, menodai apa yang telah dicapai selama ini," kata Hatta di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.

Ia mengatakan, meski ada penyimpangan, hal tersebut diyakininya tidak melemahkan usaha dan perjuangan jajaran MA untuk mewujudkan  badan peradilan yang agung.

"Saya yakini suara-suara yang sumbang di luar pengadilan akan terbuktikan dan akan terlihat apa program-program yang sudah dilaksanakan," ujarnya menambahkan.

Menurutnya, MA sudah berupaya melakukan pengetatan sistem. Ia juga mengklaim, MA telah memberi pelayanan terbaik dan telah melakukan transparansi. "Namanya manusia ada yang manfaatkan celah-celah perjuangan kita."

Sebelumnya, Kasubdit Pranata Perdata MA, ATS tertangkap tangan oleh KPK pada Jumat 11 Februari 2016. Ia diduga menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Pada kesempatan terpisah, KPK juga menangkap tangan Ichsan.

Suap tersebut diduga ditujukan untuk menunda salinan putusan kasasi  Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Selain menangkap tangan keduanya, KPK juga menangkap empat orang lainnya. Mereka adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat sopir yang bekerja pada Ichsan dan dua orang satpam yang bekerja pada Andri.

(mus)