Pedangdut Seksi Ini Umbar Senyuman Saat Digiring Jaksa

Putri Pratiwi Finata saat menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jatim, Selasa malam, 16 Februari 2016.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id - Pedangdut seksi warga Sidoarjo, Jawa Timur, Putri Pratiwi Finata (31 tahun), ditangkap tim pemburu Kejaksaan di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang XIII/1 Surabaya, Selasa petang, 16 Februari 2016. Dia ditangkap, setelah buron karena terjerat kasus narkotika.

Berbeda dengan penangkapan buron lainnya, penangkapan Putri sedikit menghibur petugas. Sebab, wajah pedangdut yang di Jatim kesohor dengan sebutan penyanyi Goyang Kayang itu memiliki wajah ayu dan tubuh seksi. "Buronannya cantik, bikin gaduh," kata seorang jaksa yang ikut menangkap Putri.

Usai ditangkap, Putri dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Jalan A Yani, Surabaya. Ia langsung dibawa ke ruang intelijen untuk menjalani pemeriksaan. Wanita berkulit putih itu diperiksa hingga malam.

Pengamatan VIVA.co.id, Putri terlihat tak begitu risau atas penangkapan dirinya. Sesekali, dia keluar dari ruangan melihat suasana luar. Ia juga terlihat mengobrol santai dengan jaksa yang menjaganya.

Ketika wartawan memotretnya dari pintu berpenutup kaca, Putri malah mengumbar senyum. Wanita yang rambutnya dicat pirang itu baru menutupi wajahnya ketika digiring petugas keluar ke mobil yang akan menbawanya ke penjara.

"Dia tadi enak diajak ngobrol saat diperiksa. Cuma, ketika orangtuanya datang menangis. Setelah orang tuanya pulang, dia senyam-senyum lagi," ujar jaksa itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, menjelaskan, Putri merupakan terpidana kasus narkotika yang diputus Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 6,5 tahun penjara, plus denda Rp1 miliar, yang diputus pada 23 September 2013 lalu.

Putri dinyatakan terbukti menjadi perantara jual beli narkotika di Malang pada tahun 2012. Di PN Malang, ia hanya divonis satu tahun penjara. Jaksa melakukan upaya hukum hingga kasasi dan MA akhirnya menghukum Putri 6,5 tahun penjara.

"Saat perkara di PN terpidana sempat dikeluarkan, karena masa tahanannya habis," kata Romy.

Ternyata di kasasi, MA menvonis Putri 6,5 tahun penjara dan sudah diputus tahun 2013 lalu. Kajari Malang lalu mengeluarkan perintah eksekusi tahun 2015, tetapi Putri menghilang hingga ditetapkan sebagai buron.

Nah, sepekan ini tim dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, dan Kejari Malang menemukan keberadaan Putri di Surabaya. Ia terdeteksi berada di rumah kontrakan teman lelakinya di Jalan Dukuh Kupang Surabaya.

"Setelah dipastikan yang diintai benar buron yang dimaksud, penangkapan dilakukan. Tidak ada perlawanan dari dia. Yang bersangkutan dibawa ke Malang dan dieksekusi di sana," terang Romy. (asp)