Cegah Mafia Perkara, KPK Sarankan MA Contoh MK
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), agar kasus-kasus mafia perkara tak terjadi lagi di lembaga peradilan tertinggi tersebut.
"Salah satu misalnya tentang, kalau misalnya mau bacain putusan itu suruh yang final saja. Supaya, ketika sudah selesai putusannya langsung diberikan ke para pihak. Itu salah satu contoh kecil," kata Laode, usai diskusi di kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa 16 Februari 2016.
Ia menyarankan, agar pembacaan putusan di MA bisa mencontoh Mahkamah Konstitusi. Sehingga, setelah putusan selesai dibacakan majelis hakim, yang bersangkutan bisa langsung menerima berkas putusannya dan publik bisa mengaksesnya secara online.
"Saya yakin, MA ingin melihat lembaganya jauh lebih bagus ke depan. Dan, itu sudah menjadi komitmen antara KPK dan MA ketika berkunjung ke sana," kata Laode.
Sebelumnya, Kasubdit Pranata Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna tertangkap tangan oleh KPK pada Jumat 11 Februari 2016. Ia diduga menerima suap Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Pada kesempatan terpisah, KPK juga menangkap tangan Ichsan.
Suap tersebut diduga ditujukan untuk menunda salinan putusan kasasi Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Selain menangkap tangan keduanya, KPK juga menangkap empat orang lainnya.
Mereka adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat, sopir yang bekerja pada Ichsan dan dua orang satpam yang bekerja pada Andri. (asp)