Bea Cukai Sita 'Sex Toys' dari Jepang

Sex toy sitaan Bea Cukai
Sumber :
  • VIVA/Chandra

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan 19 penyelundupan komoditi ilegal. Barang yang diselundupkan dan sudah disita Bea Cukai antara lain narkotika jenis sabu, tengkorak kepala manusia, cula hingga mainan seks atau sex toys.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Kemenkeu Tipe C Soekarno-Hatta, Dwijo Murjono menjelaskan, penyitaan sex toys selain alasan ilegal sebagai barang selundupan juga memiliki sisi pertimbangan moral. Dia berharap produk-produk mainan seks tidak dijual bebas di Indonesia.

"Itu (sex toys) disita karena bisa merusak moral masyarakat. Ini termasuk barang-barang terlarang," kata Dwijo saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 16 Februari 2016.

Otoritas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah menyita barang selundupan sex toys pada Kamis, 7 Januari 2016 lalu di KTPU Soekarno-Hatta dengan nomor dokumen ET 900311197 SG.

Mainan seks yang berjumlah 1 koli itu berasal dari Jepang. Sementara perkiraan nilai barangnya sebesar Rp15 juta.

(mus)