BNN Mau Serbu Lapas, Bukan Gertak Sambal
- VIVA.co.id/Anwar Sadat
VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan tidak main-main dengan rencana penyerbuan atas lembaga permasyarakatan (lapas), yang disinyalir menjadi lokasi maraknya peredaran narkotika. Langkah tegas itu harus diwujudkan, demikian ungkap Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen.Pol. Arman Depari.
"Jadi begini, itu (serbu lapas) bentuk peringatan karena kami melihat masih ada peredaran dari dalam. Kami mengingatkan, supaya sama-sama kita berantas. Kami tidak main-main, akan kami serang," kata Arman usai pembentukan Tim Pemantau Orang Asing (Timpora) oleh Dirjen Imigrasi di Hotel Dafam Teras Kita, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 16 Februari 2016.
Arman menambahkan, saat ini terdapat oknum sipir yang menyadari bahwa agenda pemberantasan narkoba sangat penting. Sayangnya mereka cenderung kaku pada peraturan prosedural. Padahal pemberantasan narkoba harus diperlakukan secara khusus.
"Ada (oknum) yang memang menyadari itu penting, ada yang cepat ada yang kadang petugas lapangan merasa terlalu panjang aturan internal itu. Padahal ini kejahatan luar biasa, kami tidak harus berpegang pada prosedur," tambahnya.
Arman mengatakan dalam razia narkotika, sangat diperlukan kecepatan memperoleh hasil yang maksimal. Sayangnya, saat akan ke lapas, BNN pernah dibiarkan menunggu hitungan jam untuk melakukan inspeksi di sebuah lapas. BNN meminta lapas membereskan sistem yang merugikan itu.
"pernah menunggu sejam, dua jam bahkan lebih. Ini yang mau kita pangkas. Perlu kecepatan dalam memberantas dan mengumpulkan barang bukti," katanya lagi.
Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan juga merasa prihatin dengan maraknya peredaran narkoba di lapas. Dia mengatakan, 71 persen peredaran narkoba di Indonesia masih terkait dengan lapas. Oleh karena itu BNN harus didukung dalam melaksanakan tugasnya.
"Dikelompokkan masalah pidana, narkoba. Gembong narkoba dipindah ke maximum security agar tak bisa komunikasi. Para pecandu direhabilitasi," kata Luhut menyoal salah satu opsi pemberlakukan hukuman mencegah peredaran narkoba kembali. (ren)