KPK: Lebih Baik DPR Revisi Undang-undang yang Lebih Penting

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif, menyatakan - sebagai "user" dari Undang-Undang KPK - dia menilai peraturan itu tidak perlu direvisi DPR.

Bagi Laode, penguatan KPK sebenarnya bukan dengan merevisi undang-undangnya, tapi dengan memperbaiki peraturan lain yang mendukung kinerja lembaga anti-rasuah tersebut.

"Di DPR ada Rancangan UU tentang Perampasan Aset. Tapi belum dibahas. Padahal itu yang memperkuat KPK. Ini yang gatal yang mana, yang digaruk yang mana," kata Laode dalam diskusi bertema "Menuju Upaya Penguatan KPK" di kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa 16 Februari 2016.

Selanjutnya, ia menjelaskan berdasarkan penilaian tiap tahun dari Perserikatan Bangsa-bangsa, terdapat celah atau kekurangan dari UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

UU tersebut belum memuat aturan untuk korupsi di sektor privat. Padahal sebenarnya sektor privat adalah sumber korupsi.

"Kalau mau diperkuat, ubah UU Tipikornya. DPR representasi masyarakat. Kalau masyarakat menolak, kalau kamu representasi suara rakyat maka dengarkan suara rakyat," ujar Laode.

Sebelumnya, muncul wacana untuk merevisi UU KPK. Poin yang ingin dimasukkan diantaranya terkait penambahan mekanisme SP3 pada KPK, Dewan Pengawas, dan izin penyadapan. Wacana ini menimbulkan pro kontra lantaran dituding berpotensi melemahkan KPK. (ren)