Penataan Transportasi Belum Jadi Prioritas Kepala Daerah

Angkutan umum (angkot).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai, kesadaran kepala daerah menata transportasi umum di wilayah masing-masing masih minim. Masih banyaknya kasus kecelakaan maupun kasus kriminal yang terjadi di angkutan umum menjadi bukti hal tersebut. Padahal saat ini, transportasi umum bisa dianggap menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

"Kesadaran pemimpin di daerah akan hal ini masih sangat rendah. Dalam lima tahun pertama memimpin, sangat jarang ditemui kepala daerah yang berani menata transportasi umum yang sudah carut-marut kondisinya," kata Djoko ketika dihubungi, Selasa, 16 Februari 2016.

Pengaturan standar angkutan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 27/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan. Peraturan tersebut memuat berbagai aspek baik aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

Lebih jauh, aspek masih dirinci lagi antara lain mengenai halte dan fasilitas pendukung, mobil bus, prasarana, tarif, kemudahan berpindah, integrasi, ruang khusus disabilitas, waktu tunggu, kecepatan perjalanan, waktu henti, informasi pelayanan, informasi kedatangan, informasi halte yang akan dilewati, kemiringan lantai dan tekstur khusus, akses, ketepatan jadwal bus, sistem pembayaran, informasi gangguan.

"Jika semua angkutan umum taat dengan aturan ini, pengguna jasa angkutan umum akan semakin meningkat. Namun yang kerap terjadi, pada lima tahun pertama memimpin, berlomba membuat taman sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan seolah, transportasi umum belum prioritas," katanya menambahkan.

Padahal menurutnya, menata transportasi umum berarti menata kehidupan warga di daerah masing-masing. Djoko menilai bahwa kepala daerah seharusnya menjadikan penataan kendaraan umum sebagai program prioritas.

"Transportasi umum bukan disediakan untuk warga melarat tapi mesti dijadikan kendaraan umum untuk warga yang terhormat termasuk pejabat."

(mus)