Polemik Revisi UU KPK, Mahfud MD Sarankan Jalan Tengah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai, perlu dicari jalan tengah perihal pro dan kontra rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mahfud, revisi UU KPK memang bisa berdampak dua hal, melemahkan atau justru bisa menguatkan, tergantung pada substansi perubahan.

"Sekarang mari kita bicara baik-baik mencari resultante. Hukum itu kan resultante, jalan tengah. Kalau memang (UU KPK) baik tidak usah direvisi ya tidak usah direvisi. Misalnya itu jalan tengahnya," kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2016.

Dia mengatakan, tidak ada seorang pun di negeri ini yang akan mengatakan ingin melemahkan KPK. Ia mencontohkan, Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan ingin menguatkan. Sementara publik juga ingin KPK tak dilemahkan melalui revisi UU.

"Fenomena revisi UU KPK menarik. Sudah lama digagas tapi tidak jadi. Sekarang sudah disepakati tapi diparipurna ditunda lagi. Tapi Presiden sama dengan kita semua bahwa KPK itu harus diperkuat," kata Mahfud menambahkan.

Rencana revisi UU KPK masih bergulir hingga saat ini. Poin yang ingin dimasukkan di antaranya terkait kewenangan menerbitkan SP3, Dewan Pengawas, izin penyadapan dan aturan penyidik independen.

(mus)