Anggota Kompolnas Boleh Rangkap Jabatan, Kecuali Pengacara
Senin, 15 Februari 2016 - 18:36 WIB
Sumber :
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id - Ketua Panitia Seleksi anggota Komisi Kepolisian Nasional, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Imam Sudjarwo mengatakan, anggota Kompolnas periode 2016-2020 diperbolehkan merangkap jabatan, kecuali pengacara atau advokat.
"Sekarang kita perlunak, tidak boleh merangkap jabatan sebagai advokat. Selain itu boleh," ujar Imam di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 15 Februari 2016.
"Sekarang kita perlunak, tidak boleh merangkap jabatan sebagai advokat. Selain itu boleh," ujar Imam di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 15 Februari 2016.
Imam menuturkan, alasan tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengacara karena memungkinkan yang bersangkutan tidak netral dalam menjalankan tugas sebagai anggota Kompolnas. "Karena kita tidak ingin ada konflik kepentingan, yang lebih dekat dengan kepentingan Kepolisian ya pengacara," ujarnya.
Meskipun boleh merangkap jabatan, Imam berharap anggota Kompolnas yang terpilih nantinya, lebih mengutamakan kinerja dan pengabdian di lembaga tersebut.
Ia menambahkan, Pansel anggota Kompolnas memperpanjang masa pendaftaraan bagi kalangan masyarakat untuk terlibat langsung dalam lembaga itu. Mulai dari tanggal 16 Februari 2016 hinggan tanggal 29 Februari 2016, atau sepuluh hari kerja.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar mengikuti seleksi anggota Kompolnas bisa langsung mendatangi Gedung Kompolnas, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada jam kerja.