3900 Izin Tambang Masih Bermasalah, KPK Turun Tangan

Wilayah pertambangan terbuka Freeport di Timika, Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat hingga saat ini masih terdapat 3.900 lzin Usaha Pertambangan (lUP) yang bermasalah. Hal tersebut didapat, setelah KPK mengindentifikasi dan melakukan monitoring lebih dari 5.000 lUP di seluruh lndonesia.

Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin 15 Februari 2016, menyatakan pihaknya siap untuk menerjukan tim untuk menindaklanjuti izin-izin yang dianggap bermasalah tersebut.

"Kita akan ambil langkah-langkah terkoordinasi dan cepat. KPK akan turunkan tim bersama Kementerian ESDM dan Kemendagri, agar 3900 itu bisa diselesaikan dalam waktu tidak lama," kata Agus di kantornya, Jakarta.

Menurut Agus, tim yang akan diturukan itu akan bertugas mendampingi agar izin-izin tersebut dapat segera diselesaikan. Dia menegaskan bahwa pihaknya dapat melakukan penindakan jika nantinya ditemukan indikasi korupsi.

"Kalau ada indikasi perbuatan korupsi ya di situ kita masuk," tegas Agus.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM, Sudirman Said menyebut pemerintah daerah punya kewenangan untuk menertibkan ribuan izin yang dinilai masih bermasalah. Dia berharap, izin-izin tersebut dapat segera ditertibkan dalam waktu dekat.

"Target Mei 2016 itu 3900 bisa diselesaikan," ujar dia.

Lebih lanjut, Sudirman menyebutkan bahwa angka 3900 lUP yang bermasalah itu didapatkan berdasarkan koordinasi supervisi yang dilakukan KPK. Menurut Sudirman, ditemukan bahwa sejak 2011, ada pemasukan keuangan negara sampai Rp10 triliun, namun ditemukan pula bahwa ada kewajiban bagi pengusaha tambang hingga nilainya 23 triliun

"Jelas, sejak 2011, dikerjakan dan ada pemasukan keuangan negara sampai Rp10 triliun dan mengidentifikasi kewajiban pengusaha tambang nilainya Rp23 triliun dan akan diselesaikan penagihannya," papar Sudirman. (asp)