Geledah MA, Penyidik KPK Sita 10 Telepon Seluler

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik dari ruang kerja Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penggeledahan di ruang kerja Andri dilakukan hampir 2,5 jam.

"Penggeledahan di ruang kerja tersangka ATS di Gedung MA lantai lima. KPK lakukan geledah sekitar 2,5 jam mulai dari pukul 08.30 WIB," kata Yuyuk melalui pesan singkat, Senin, 15 Februari 2016.

Yuyuk mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen termasuk Surat Keputusan pengangkatan Andri. Tidak hanya itu, sejumlah barang elektronik juga diamankan dari ruang kerja pejabat MA itu.

"Barang elektronik berupa HP sebanyak 10 buah dengan tiga sim card, satu external hard disk dan satu hard disk laptop," katanya.

Penggeledahan hari ini dilakukan Penyidik KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap Pejabat MA, Andri Sutrisna  yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada Jumat, 12 Februari 2016. Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, KPK menangkap tiga orang.

Ketiganya adalah Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi serta Pengacara bernama Awang Lazuardi Embat. Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ichsan diduga telah memberikan suap kepada Andri melalui Awang yang tak lain merupakan kuasa hukumnya. Suap diberikan dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan dapat ditunda sehingga eksekusi terhadap dirinya pula tertunda.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.

Sebagai pemberi, Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di tiga tempat terpisah usai ditetapkan sebagai tersangka.