Komnas HAM Minta Perppu Kebiri Penjahat Seks Tak Diterbitkan
- REUTERS
VIVA.co.id - Komisioner Komisi Nasional HAM, Siti Noor Laila meminta agar Perppu pemberian hukuman kebiri dipertimbangkan lagi untuk tidak diterbitkan. Ia menilai, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sebagai hukuman yang keji dan tidak manusiawi. Jenis hukuman ini juga dianggap tak sesuai dengan konstitusi.
"Pasal 28G ayat (2) Konstitusi Indonesia menyatakan, tiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia," kata Siti di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin 15 Februari 2016.
Lalu, menurutnya, Indonesia juga telah mengesahkan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.
"Pengebirian, baik kimiawi maupun operasi medis dapat pula dikualifikasi sebagai pelanggaran hak, yaitu hak atas persetujuan tindakan medis dan hak atas perlindungan integritas fisik dan mental seseorang," kata Siti.
Menurutnya, berdasarkan masukan dari ahli hukum dan kriminolog juga menyatakan penyebab kekerasan seksual tidak hanya bersifat medis, tetapi juga psikologis dan sosial. Sehingga, sebenarnya hukuman yang harus diberikan pada pelaku kejahatan seksual adalah rehabilitasi secara menyeluruh baik medis, psikologis dan sosial dengan tetap berpedoman pada hak asasi manusia.
"Sehingga, penanganan masalah kekerasan seksual dengan hukuman tambahan pengebirian mereduksi masalah dan tidak menjawab kekerasan seksual yang dihadapi. Pengebirian tidak proporsional untuk menangani masalah dan menjauh dari tujuan yang ingin dicapai," kata Siti.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membuat melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyusun draf Perppu hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Selanjutnya, draf ini masih akan dikaji pada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.