KPK Berpotensi Langgar HAM, Disarankan Perlu SP3
- ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipandang selama ini terlalu lama membiarkan seseorang menyandang status sebagai seorang tersangka. Pasalnya, kalau status tersangka disandang terlalu lama, maka hak asasi manusia (HAM) yang bersangkutan akan dilanggar.
Demikian menurut pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir.
"Ada tidak di kepolisian atau kejaksaan, seseorang menjadi tersangka sampai dua tahun? Kalau di KPK ada tidak seseorang menjadi tersangka sampai setahun dua tahun? Ada. Kalau sampai dua tahun, diapain mereka? Itu yang menjadi masalah," kata Mudzakir saat dihubungi, Senin 15 Februari 2016.
Ia berpendapat lamanya status tersangka seseorang karena di KPK tidak ada mekanisme surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dalam praktek, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka lebih dulu, lalu malah 'ditinggal pergi'. Lalu setahun kemudian malah baru diperiksa lagi.
"Ini yang menurut saya tidak sehat dalam praktik penegakan hukum. Itu yang harus dikritik. Penghentian penyidikan bukan sesuatu yang melanggar hukum," katanya.
"Kita harus sadar dalam sistem peradilan yang baik, tiap tahapan yang memberikan kesalahan harus ada koreksi. Di KPK ini tidak ada koreksi."
Sebelumnya, muncul wacana untuk merevisi UU KPK. Salah satu poin yang ingin dimasukkan adalah terkait penambahan mekanisme SP3 pada KPK. Wacana ini menimbulkan pro kontra lantaran dituding berpotensi melemahkan KPK. (ren)