Pakar Hukum Soroti Kasus Penangkapan Ongen
- Twitter.com/ypaonganan
VIVA.co.id - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tandulako Palu, Zainuddin Ali menilai telah terjadi abuse of power dalam kasus yang dialami oleh pemilik akun Twitter @ypaonganan, Yulianus Paonganan alias Ongen yang dilakukan oleh penguasa.
Hal itu terlihat dari lamanya proses pengusutan kasus yang dilakukan oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri terhadap Ongen yang sudah memakan waktu 60 hari. Namun sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan. Bahkan, pihak Kejaksaan juga terkesan berhati-hati dalam menerima pelimpahan berkas perkara Dokter maritim lulusan IPB Bogor tersebut.
"Jika memang tak cukup bukti, polisi harus dengan legowo membebaskan Ongen," kata Zainuddin, Sabtu, 13 Februari 2016.
Menurutnya, sudah selayaknya Ongen dilepaskan dari segala sangkaan. Zainuddin menilai apa yang dilakukan oleh penyidik sebagai bentuk kesewenangan terhadap warga negara yang memiliki hak secara hukum.
"Kekuasaan yang tak didasari hukum adalah kesewenangan-wenangan, arogan, otoriter, dan hukum diintervensi kekuasaan adalah angan-angan dan khayalan," ujar dia.
Sementara ahli hukum tata negara, Margarito Kamis berharap agar penyidik kepolisian menghentikan pengusutan kasus Ongen jika memang dirasakan kurang bukti. "Jika memang tak cukup bukti bebaskan saja Ongen supaya dia bisa berkarya menciptakan drone (pesawat tanpa awak-red) bagi kepentingan bangsa dan negara," kata Margarito.
Margarito menambahkan, seharusnya penguasa bersikap adil dalam kasus Ongen. Meski polisi sudah bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini, namun Margarito berharap jangan sampai sikap itu menimbulkan kesewenang-wenangan dalam menangani kasus tersebut.
"Jika pengusutan kasus ini berlarut-larut, kita khawatir akan muncul kesewenang-wenangan terhadap penangananan kasus Ongen ini," ujar Margarito.
Sementara itu pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra sudah meminta polisi untuk menangguhkan penahanan Ongen setelah melewati waktu 60 hari.
"Hakim rupanya memberi izin perpanjangan penahanan selama 30 hari lagi untuk melengkapi alat bukti yang menurut jaksa belum cukup," ujar Yusril.
Disebutkan Yusril, ketika mengembalikan berkas, Jaksa memberi catatan agar polisi meminta keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang fotonya ada dalam berkas.
"Keterangan Pak Jokowi sebagai korban penghinaan adalah alat bukti yang penting dalam perkara ini, maka alat bukti tersebut harus dilengkapi dulu," katanya.
Yusril optimis, Polisi akan kesulitan untuk melimpahkan kasus Ongen ke pengadilan. Sebab, menurutnya, tanpa alat bukti keterangan Jokowi berat bagi jaksa untuk melimpahkan perkara Ongen ke pengadilan.
"Kemungkinan besar dakwaan akan ditolak oleh hakim. Kami sebagai penasihat hukum menunggu saja dalam waktu 30 hari ini agar polisi dapat melengkapi alat bukti yang diminta JPU," ujar Yusril.