Luhut Dukung Apapun Sikap Jaksa Agung Terhadap Kasus Novel

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menginstruksikan Jaksa Agung agar segera menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  Novel Baswedan. 

Namun sampai sekarang, Jaksa Agung HM Prasetyo masih belum memutuskan sikapnya untuk menyelesaikan kasus Novel pasca dilimpahkan oleh kepolisian.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan,  Jaksa Agung punya hak prerogatif untuk memutuskan bentuk penyelesaian kasus ini, termasuk mengambil langkah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering), atau tidak.

"Itu hak prerogatif kalau kata Jaksa Agung. Kalau Jaksa Agung buat, itu artinya sikap pemerintah juga," terang Luhut, di kantor Kemenpolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 12 Februari 2016.

Luhut mempercayakan sepenuhnya masalah deponering ini kepada Jaksa Agung. Alasannya, Jaksa Agung pasti memiliki pertimbangan tersendiri saat memutuskan nanti.

"Itu hak Jaksa Agung, silhkan saja. Jaksa Agung pasti punya pertimbangan, punya sistem dalam proses pengambilan keputusan," ujarnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan telah ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Kala itu, Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. Ia sempat mendapat sanksi disiplin atas perbuatannya ini.

Kasus ini kembali mengemuka pada 2012, saat KPK menetapkan petinggi Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi pengadaan simulator SIM. Namun atas keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini dihentikan.

Hingga akhirnya di 2015, polisi kembali mengungkit kasus Novel ini, setelah KPK menetapkan petinggi Polri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dalam sidang pra peradilan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK ini menyalahi prosedur sehingga tidak memiliki kekuatan hukum tetap.