Jusuf Kalla: Kenapa Sih Khawatir KPK Ada Pengawasnya?

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya tidak perlu dikhawatirkan. Misalkan, soal pengawasan. JK menganggap hal wajar karena semua lembaga ada pengawasnya.

"Kenapa sih khawatir untuk ada pengawasnya? Pertanyaan saya begitu. Toh tidak bisa, pengawas itu melihat kebijakan. Ngapain khawatir," kata JK di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 Februari 2016.

Lalu soal poin akan dimasukkannya mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam revisi UU KPK. Ia berpendapt SP3 diperlukan karena pekerja di KPK juga manusia biasa.

"Kalau tidak ada kesalahan kan, pasti tidak ada SP3. Manusia biasa kita semua ini kan dan itu hukum umum begitu. Jadi, bukan hal-hal itu sebenarnya yang menyebabkan KPK mundur," kata JK.

Selanjutnya, ia menambahkan terkait penyadapan yang baru bisa dilakukan setelah ada izin. Dia menuturkan, setelah dibicarakan, poin izin atas penyadapan tidak akan dimasukkan ke dalam revisi UU KPK.

"Tidak ada hal menurut saya melemahkan itu. Justru memperkuat posisi hukum juga KPK, supaya ada dasar hukumnya dan masyarakat juga ada dasar hukumnya yang lebih jelas kan," kata JK.

Sebelumnya, muncul wacana untuk merevisi UU KPK. Poin yang ingin dimasukkan diantaranya terkait penambahan mekanisme SP3 pada KPK, Dewan Pengawas, dan izin penyadapan. Wacana ini menimbulkan pro kontra lantaran dituding berpotensi melemahkan KPK.