Jusuf Kalla Anggap 'KTP' Anak Penting
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Kartu Identitas Anak (KIA) diperlukan. Sebabnya, sering kali ada kesulitan ketika anak tidak memiliki identitas sendiri.
"Biasanya kan anak itu masuk ke kartu orangtua. Kadang ada kesulitan kalau anak itu mau ke luar negeri sendiri atau dengan orang lain. Nah, sulit itu," kata JK di kantornya, Jakarta, Jumat 12 Februari 2016.
Ia menambahkan dengan adanya KIA, ketika anak ingin masuk mendaftar sekolah atau mendaftar untuk keperluan lainnya maka tidak harus selalu membawa surat akta kelahiran.
"Dari pada bawa kartu kelahiran kemana-mana kan. Walau saya pikir belum jadi aturan Undang-Undang macam-macam yah. Tetapi itu seperti saya katakan tadi, mau sekolah siapa anak itu, umur berapa anak itu kan atau siapa punya bapak kan?" kata JK.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mulai 2016 mewajibkan balita dan anak-anak memiliki KIA. Tujuannya untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Dasar hukum KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KIA akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.