Korban Penembakan Novel Minta Kasusnya Tak Dihentikan
Jumat, 12 Februari 2016 - 11:53 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Dua orang yang mengaku sebagai korban penembakan yang diduga dilakukan Novel Baswedan menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat 12 Februari 2016.
Kedua orang yang mengaku korban penembakkan Novel itu datang ke KPK dengan ditemani pihak kuasa hukumnya. Mereka bermaksud meminta agar proses hukum terhadap Novel berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita menolak kasus ini dicabut," kata pengacara para korban, Yuliswan di Gedung KPK.
Yuliswan mengaku mengantar para kliennya tersebut untuk memberikan surat kepada KPK yang isinya agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, serta tidak ada intervensi dalam dalam prosesnya.
"Kami ingin menyampaikan kepada pihak KPK bahwa ini tindak pidana murni. Saudara Novel menjalankan tugas bukan dalam rangka tugas di KPK. Mungkin Ketua KPK dalam hal ini mendengar keterangan sepihak dari penasihat hukum Saudara Novel. Saya selaku kuasa hukum korban ingin menyampaikan duduk permasalahan sebenarnya. Jangan sampai keterangan cuma sepihak," papar dia.
Yuliswan terlihat hadir di Gedung KPK pada sekitar pukul 10.45 WIB dengan dua orang kliennya yakni lrwansyah Siregar serta Dedi Mulyadi. Namun kedua orang tersebut tidak mau memberikan komentarnya sedikit pun.
Diketahui, Novel Baswedan dituding melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan. Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.
Atas peristiwa itu, Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.
Tahun 2006, Novel memilih bergabung ke KPK sebagai penyidik. Namun, kasus tersebut kembali diungkit pada 2012, dan Polrestra Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka. Ini tak lama setelah KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.
Kasus Novel kembali dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama. Namun, diusut kembali atas permintaan pihak keluarga korban dan Kejaksaan. Kasus Novel mencuat kembali setelah KPK mengusut kasus dugaan rekening gendut Komjen Budi Gunawan.
Saat ini perkara Novel telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan. Namun berkas perkara tersebut keudian ditarik kembali oleh pihak Kejaksaan.
Baca Juga :
Kedua orang yang mengaku korban penembakkan Novel itu datang ke KPK dengan ditemani pihak kuasa hukumnya. Mereka bermaksud meminta agar proses hukum terhadap Novel berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita menolak kasus ini dicabut," kata pengacara para korban, Yuliswan di Gedung KPK.
Yuliswan mengaku mengantar para kliennya tersebut untuk memberikan surat kepada KPK yang isinya agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, serta tidak ada intervensi dalam dalam prosesnya.
"Kami ingin menyampaikan kepada pihak KPK bahwa ini tindak pidana murni. Saudara Novel menjalankan tugas bukan dalam rangka tugas di KPK. Mungkin Ketua KPK dalam hal ini mendengar keterangan sepihak dari penasihat hukum Saudara Novel. Saya selaku kuasa hukum korban ingin menyampaikan duduk permasalahan sebenarnya. Jangan sampai keterangan cuma sepihak," papar dia.
Yuliswan terlihat hadir di Gedung KPK pada sekitar pukul 10.45 WIB dengan dua orang kliennya yakni lrwansyah Siregar serta Dedi Mulyadi. Namun kedua orang tersebut tidak mau memberikan komentarnya sedikit pun.
Diketahui, Novel Baswedan dituding melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan. Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.
Atas peristiwa itu, Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.
Tahun 2006, Novel memilih bergabung ke KPK sebagai penyidik. Namun, kasus tersebut kembali diungkit pada 2012, dan Polrestra Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka. Ini tak lama setelah KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.
Kasus Novel kembali dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama. Namun, diusut kembali atas permintaan pihak keluarga korban dan Kejaksaan. Kasus Novel mencuat kembali setelah KPK mengusut kasus dugaan rekening gendut Komjen Budi Gunawan.
Saat ini perkara Novel telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan. Namun berkas perkara tersebut keudian ditarik kembali oleh pihak Kejaksaan.