Kejaksaan Usut Korupsi Proyek DPT Rp7 Miliar di KPU Jatim

DPT ganda di Kediri, Jawa Timur.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rudi Mulya

VIVA.co.id - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tengah menyidik dugaan korupsi proyek pengadaan kertas daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Jatim 2013 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

"Betul, kami usut dugaan korupsi di KPU Jatim. Sudah naik (penyidikan) kemarin. Sekarang lagi mencari tersangkanya, siapa yang harus bertanggung jawab," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, kepada VIVA.co.id, Kamis malam, 11 Februari 2016.

Kejaksaan mengusut adanya kecurangan pada pencetakan kertas DPT di tubuh KPU Jatim saat pelaksanaan Pilgub Jatim 2013. Saat itu, pemilihan diikuti empat pasangan calon, yakni Soekarwo-Saifullah Yusuf, Eggi Sudjana-Sihat, Bambang DH-Said Abdullah, dan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawireja.

Didik menjelaskan, penyidik menemukan adanya modus penyelewengan, bahwa KPU Jatim saat itu seolah-olah melakukan pencetakan DPT bekerjasama dengan sebuah perusahaan swasta.

Tapi, sebenarnya proyek tersebut tidak ada. KPU lalu mentransfer uang ke perusahaan tersebut. "Proyeknya fiktif," ujarnya.

Setelah uang masuk ke rekening perusahaan yang dimaksud, uang ditransfer kembali ke oknum pejabat KPU Jatim. Sayang, Didik menolak menyebutkan nama perusahaan dan oknum pejabat yang ia maksud.

Penyidik sudah meminta keterangan dari 10 orang saksi yang berasal dari pejabat dan eks pejabat KPU Jatim, saat kasus masih proses penyelidikan. Penyidik juga sudah mengantongi alat bukti adanya pelanggaran.