KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding  terhadap putusan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada terdakwa Jero Wacik, yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

KPK beralasan, putusan Majelis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta agar Jero dihukum 9 tahun penjara.

"Kami menyatakan banding dengan pertimbangan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim jauh dari tuntutan," kata Ketua Tim JPU, Dody Sukmono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 11 Februari 2016.

Salah satu pertimbangan Jaksa mengajukan banding adalah, semua perbuatan Jero dalam dakwaan penuntut terbukti. "Tiga dakwaan terbukti, hanya masalah berat ringannya hukuman," ujar Dody.

Dody menjelaskan, pihaknya masih mempelajari putusan Hakim yang menilai penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) oleh Jero, bukan bentuk penyimpangan karena menjadi kewenangan Menteri. Pertimbangan itu, mengurangi beban uang pengganti yang harus dibayar Jero, dari Rp18 miliar menjadi Rp5 miliar.

"Itu kami harus mempelajari lebih lanjut putusan selengkapnya," ungkap Dody.

Sebelumnya, Majelis menilai Jero telah memenuhi semua unsur dalam 3 dakwaan berlapis. Jero terbukti menyalahgunakan DOM saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Selain itu, Jero terbukti menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). (one)