MUI akan Sertifikasi Halal Semua Barang di Masyarakat

Ilustrasi halal
Sumber :
  • REUTERS/Charles Platiau
VIVA.co.id
- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim, mengatakan hukum halal bersifat universal. Sehingga seharusnya tak hanya diberikan pada makanan, minuman, dan obat-obatan saja.

"Halal itu untuk semua lingkup kehidupan. Termasuk barang yang kita gunakan apakah dia halal atau tidak. Itu halal yang sifatnya universal, sehingga kita melakukan sertifikasi ke sana," kata Lukmanul saat ditemui VIVA.co.id di Hotel Mercure, Jakarta, Kamis 11 Februari 2016.

Ia melanjutkan, dalam Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal, sebenarnya sudah disebutkan ruang lingkup sertifikasi halal, meliputi produk makanan, minuman, obat-obatan dan barang gunaan serta jasa. Saat ini, LPPOM MUI memang hanya fokus pada makanan, minuman, dan obat. Tapi, ke depan, MUI juga akan memfatwa barang yang digunakan masyarakat.

"Ternyata perkembangan teknologi dan lifestyle sudah berubah sehingga kita ke sana," kata Lukmanul.

Ia mencontohkan, negara lain seperti Jepang dan Eropa, bahkan sudah memberikan sertifikasi barang yang digunakan masyarakatnya. Misalnya di Eropa, ada kertas yang disertifikasi halal. Lalu, di Jepang popok bayi dengan sertifikat halal.

"Bisa jadi ke sana, sekarang sifatnya sukarela. Artinya MUI menunggu saja produsennya. Bahwa itu perlu, itu perlu (sertifikasi halal barang gunaan)," ujar Lukmanul. (one)