187 ABK Kapal Brebes Ditangkap di Perairan Sumsel
- VIVA.co.id/ Aji YK Putra
VIVA.co.id - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menangkap 187 anak buah kapal (ABK) dan 13 nahkoda beserta 13 kapal penangkap ikan asal Brebes, Jawa Tengah.
Kepala Polda (Kapolda) Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Prastowo mengatakan, 13 kapal itu ditangkap karena diduga telah melewati batas wilayah izin penangkapan ikan dengan memasuki perairan Sumatera Selatan (Sumsel).
Selain itu, mereka kurang melengkapi izin untuk menangkap ikan. Mereka juga diduga menggunakan jaring pukat harimau yang telah dilarang oleh pemerintah.
"Mereka mengaku masuk ke wilayah perairan Sumsel karena terkena ombak tinggi saat berlayar ke laut pulau Jawa sehingga mereka berlindung di perairan Sumsel. Tetapi, masih kami lakukan pendalaman karena jaring yang mereka gunakan adalah pukat harimau," kata Djoko, Kamis, 11 Februari 2016.
Mereka ditangkap di perairan Sungai Lumpur, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Selasa, 9 Februari 2016.
Jika terbukti menyalahi aturan, para awak kapal tersebut dapat dikenakan Pasal 85 Undang-undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan hukuman 5 tahun penjara.
Saat memeriksa kapal, menurut Pengawas Perikanan Dinas Perikanan Provinsi Sumsel Suhaimin Sulaiman, petugas menemukan jaring penangkap ikan yang menyalahi aturan.
Dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebutkan jaring yang boleh digunakan berdiameter 2 inci. Namun, jaring yang ditemukan di seluruh kapal tersebut berukuran 3/4 inci.
"Jaring yang mereka gunakan telah dimodifikasi. Pada dasarnya cantrang itu hanya menangkap ikan di tengah laut. Tapi dilihat dari ikan yang ditangkap, seluruhnya ikan dasar laut. Ikan-ikan kecil juga tertangkap. Ini sudah jenis jaring pukat harimau," ujar Sulaiman.
Saat menepi ke wilayah perairan Sumsel, menurut Rukijan (34), salah satu nakhoda kapal, pihaknya tak menangkap ikan. Mereka hanya menghindari ombak laut yang saat itu mencapai empat meter.
"Awalnya kami beroperasi di perairan Jakarta, tapi saat itu ombak besar sehingga kapal merapat ke perairan Sumsel. Kami hanya mencari perlindungan," kata Rukijan.
Mengenai jaring pukat harimau yang diduga digunakan mereka, Rukijan membantahnya. "Itu bukan pukat harimau, tapi cantrang. Seluruhnya pakai itu, yang kami tangkap juga ikan-ikan besar," ujarnya.