Pemda Wajib Patuhi Aturan Seragam Dinas PNS
- VIVA.co.id/Setkab
VIVA.co.id - Pemerintah daerah wajib mematuhi Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS).
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A Tumenggung, mengatakan aturan pakaian batik atau pakaian khas daerah masing-masing sebagai baju dinas PNS, bertujuan untuk mengangkat lokalitas daerah.
Sedangkan seragam putih hanya satu kali digunakan dalam sepekan. Pemakaian baju putih pun tak harus seragam, misalnya kemeja putih polos yang umum saja.
“Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak menerapkan Permendagri soal pakaian dinas ini,” kata Yuswandi di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Kamis 11 Februari 2016.
Yuswandi juga menegaskan, tak perlu penganggaran untuk seragam dinas baru PNS itu. Sebab, tak ada yang berubah dari aturan sebelumya, yakni Permendagri Nomor 68 Tahun 2015.
Hanya ditambahkan ketentuan penggunaan baju krem, putih dan batik, dalam peraturan yang ada sekarang ini.
“Kalau memang mau pengadaan seragam baru, nanti bisa diusulkan perubahan anggaran. Jadi, nanti bisa revisi,” ujar Yuswandi.
Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan aturan baru seragam dinas. Ketentuan itu berlaku untuk PNS di lingkup instansi dan jajaran Pemerintah daerah (Pemda). Peraturan menjelaskan, Senin-Selasa pakaian dinas krem, Rabu putih, Kamis-Jumat batik atau pakaian adat. (ase)