MUI Pastikan Sertifikasi Halal Tak Hambat Usaha Bisnis

Sertifikat halal Zoya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Linda Hasibuan

VIVA.co.id – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM ) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim, mengatakan sifat wajib atau mandatory dalam sertifikasi yang diatur Undang-Undang Jaminan Produk Halal dijamin tak menghambat dunia bisnis. MUI, kata Lukmanul, memiliki penilaian yang terukur dan proses sertifikasi tak menyulitkan.

“Karena itu sebagai lembaga pelayanan, kami tidak ingin halal menjadi penghambat bisnis,” kata Lukmanul Hakim saat ditemui VIVA.co.id di sela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional LPPOM MUI di Hotel Mercure, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.

Dia menambahkan, proses sertifikasi halal selama ini sudah memiliki pola yang baku. Hanya dimungkinkan hambatan mengenai proses harus cepat padahal banyak produk yang harus disertifikasi. Namun demikian, kata Lukmanul, MUI akan melakukan antisipasi.

“Itu yang harus kami antisipasi. Jangan sampai dengan volumenya membesar, prosesnya menjadi tidak terukur dan transparan. Itu harus tetap kami pertahankan proses sertifikasi halal di MUI yang terukur, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

Saat ini, jelas Lukmanul, sertifikasi produk halal memiliki jangka waktu dua tahun. Sertifikasi akan menjadi tanggung jawab perusahaan dan MUI. Setelah melewati dua tahun, maka produk itu diharuskan kembali disertifikasi dalam hal proses produksinya.

“Industrinya bertanggung jawab menjaga konsistensi industri. MUI bertanggung jawab pada umat bahwa itu halal. Dua tahun itu batas yang bisa kami hitung sampai saat ini aman. Jika terjadi perubahan masih bisa dikontrol," jelasnya. (ase)